Tata Tertib Perpustakaan BPI
PERATURAN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Siswa, guru, karyawan serta pengunjung lain yang memasuki ruang perpustakaan diharap melapor kepada pengelola/petugas perpustakaan dan mengisi buku daftar pengunjung.
- Di dalam ruang perpustakaan harap menjaga ketertiban dan kesopanan supaya tidak mengganggu orang lain yang sedang membaca atau belajar.
- Setiap meminjam buku wajib melaporkan pada petugas perpustakaan.
- Setiap peminjam harus mengembalikan pinjaman buku sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh perpustakaan.
- Apabila ada jam kosong siswa diperbolehkan belajar di ruang perpustakaan, setelah terlebih dahulu melapor kepada petugas perpustakaan.
- Menjaga/merawat buku-buku yang dipinjam dari perpustakaan supaya tidak rusak atau kotor.
- Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang segera melapor kepada pengelola/petugas perpustakaan.
- Buku referensi tidak diperkenankan untuk dipinjam, hanya diperbolehkan di baca di perpustakaan.
- Jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan di dalam ruang perpustakaan untuk mendapatkan kenyamanan bersama.
LARANGAN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Dilarang mencorat-coret, menyobek buku-buku milik perpustakaan.
- Dilarang bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang membaca/belajar.
- Tidak dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk keperluan lain, selain sarana pendidikan di sekolah serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan belajar/mengajar.
- Tidak dibenarkan menukarkan buku-buku milik perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seizin pengelola atau petugas perpustakaan, walaupun judul dan pengarangnya sama.
SANKSI PELANGGARAN
- Setiap pengunjung/peminjam yang tidak mematuhi ketentuan peraturan ketertiban perpustakaan di atas akan dikenai sanksi.
- Buku-buku serta barang-barang milik perpustakaan yang rusak akibat peminjam harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di perpustakaan.
- Buku-buku yang hilang harus diganti sesuai judul yang hilang atau diganti dengan uang sesuai dengan harga buku pada saat itu.
PERATURAN PEMINJAMAN BUKU
- Maksimal jumlah peminjaman 2 eksemplar buku
- Waktu peminjaman buku 5 hari
- Perpanjangan waktu pinjaman dapat dilakukan 2 kali
- Keterlambatan pengembalian akan dikenai sanksi denda
- Denda Rp 500,00/hari/eksemplar