Tata Tertib Perpustakaan BPI

PERATURAN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  1. Siswa, guru, karyawan serta pengunjung lain yang memasuki ruang perpustakaan diharap melapor kepada pengelola/petugas perpustakaan dan mengisi buku daftar pengunjung.
  2. Di dalam ruang perpustakaan harap menjaga ketertiban dan kesopanan supaya tidak mengganggu orang lain yang sedang membaca atau belajar.
  3. Setiap meminjam buku wajib melaporkan pada petugas perpustakaan.
  4. Setiap peminjam harus mengembalikan pinjaman buku sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh perpustakaan.
  5. Apabila ada jam kosong siswa diperbolehkan belajar di ruang perpustakaan, setelah terlebih dahulu melapor kepada petugas perpustakaan.
  6. Menjaga/merawat buku-buku yang dipinjam dari perpustakaan supaya tidak rusak atau kotor.
  7. Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang segera melapor kepada pengelola/petugas perpustakaan.
  8. Buku referensi tidak diperkenankan untuk dipinjam, hanya diperbolehkan di baca di perpustakaan.
  9. Jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan di dalam ruang perpustakaan untuk mendapatkan kenyamanan bersama.

LARANGAN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  1. Dilarang mencorat-coret, menyobek buku-buku milik perpustakaan.
  2. Dilarang bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang membaca/belajar.
  3. Tidak dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk keperluan lain, selain sarana pendidikan di sekolah serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan belajar/mengajar.
  4. Tidak dibenarkan menukarkan buku-buku milik perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seizin pengelola atau petugas perpustakaan, walaupun judul dan pengarangnya sama.

SANKSI PELANGGARAN

  1. Setiap pengunjung/peminjam yang tidak mematuhi ketentuan peraturan ketertiban perpustakaan di atas akan dikenai sanksi.
  2. Buku-buku serta barang-barang milik perpustakaan yang rusak akibat peminjam harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di perpustakaan.
  3. Buku-buku yang hilang harus diganti sesuai judul yang hilang atau diganti dengan uang sesuai dengan harga buku pada saat itu.

PERATURAN PEMINJAMAN BUKU

  1. Maksimal jumlah peminjaman 2 eksemplar buku
  2. Waktu peminjaman buku 5 hari
  3. Perpanjangan waktu pinjaman dapat dilakukan 2 kali
  4. Keterlambatan pengembalian akan dikenai sanksi denda
  5. Denda Rp 500,00/hari/eksemplar